Lombok Tengah NTB - Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, pada hari Minggu, tanggal 30 Januari 2022, Pukul 03.30 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah berdasarkan LP.B/05/I/2022/SPKT//SEL PRABARDA/RES LOTENG/NTB, tanggal 30 Januari 2022.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Permas , Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah
Korban atas nama Irawan Suardi umur 39 tahun, laki - laki alamat Dusun Bual, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun Pelaku pencurian tersebut sebanyak dua orang dan Penadah sebanyak Dua orang
Pelaku atas nama ES, umur 19 tahun jenis kelamin laki-laki, dan AR, umur 23 tahun, jenis kelamin laki-laki, keduanya beralamat yang sama di Dusun Batu Beronggok, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan untuk Penadah atas nama S, umur 25 tahun, jenis kelamin laki laki, alamat Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, dan R, jenis kelamin Perempuan, umur 25 tahun, alamat Dusun Timuk Kokoh, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku berupa 1 unit sepeda motor jenis honda Beat Street DR 2315 U warna hitam, dengn NOKA: MH1JFZ215JK249164 dan NOSIN:JFZ2E-125327,
1 buah Baju kemeja kotak kotak lengan panjang warna biru, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1buah tas kecil selempang warna hitam, 1 buah helm KYT warna hitam.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah tersebut, dan menjelaskan Kronologis kejadiannya yaitu
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022, sekitar pukul 11.40 Wita, terjadi pencurian dengan pemberatan berupa pencurian Sepeda Motor R2 jenis Honda Beat Street, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2315 U, atas nama Bohari, dimana saat itu korban memarkirkan Sepeda Motor miliknya di garasi mobil milik mertuanya atas nama Lalu Nursalim.
"Sekitar 20 menit korban keluar untuk berangkat ke tempat kerja namun Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, korban mencoba mencarinya ke arah Batujai namun tidak ditemukannya" jelas Kapolsek
Korban kemudian mengecek CCTV yang ada di depan rumah mertuanya dan melihat ada dua orang yang membawa Sepeda Motor miliknya tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polsek Praya Barat Daya,
"korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000" ungkap Kapolsek.
Mendapatkan laporan dari Korban, Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bersama Tim melakukan pemeriksaan CCTV di seputaran tempat kejadian, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bersama Tim Resmob Polres Loteng melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan motor tersebut,
Tim bergerak menuju lokasi melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di Dusun Batu Beronggok Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, kemudian pelaku langsung ditangkap dirumahnya beserta Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor.
Pelaku beserta Barang Bukti sudah dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kapolsek.(Adbravo)